Hukum Jum'at, 28 Juli 2023 | 20:07

TNI Tolak Status Tersangka Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf

Lihat Foto TNI Tolak Status Tersangka Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Henri Alfiandi. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - TNI menolak status tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi. KPK kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Permohonan maaf ini disampaikan Johani Tanak saat menggelar konferensi pers bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis.

Agung Handoko menemui pimpinan KPK setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang isinya menyatakan status tersangka itu "menyalahi aturan".

Menurut Agung, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif.

"Penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI," kata Agung dilansir dari BBC Indonesia.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan.

BACA JUGA: Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

"Kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkap Johanis.

Pada Rabu (26/07), KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp 88 miliar lebih.

KPK juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

Henri Alfiandi langsung bereaksi atas penetapannya sebagai tersangka. "Tujuannya (pengadaan barang) memang untuk itu (kebutuhan kantor)," katanya, Kamis, 27 Juli 2023.

Dia juga mempertanyakan wewenang KPK menangkapnya, karena dirinya masih berstatus anggota TNI saat proyek itu berjalan.

"Ya, diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer," kata Henri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya