Samosir - Ratusan warga masyarakat adat Pomparan Raja Ulosan Sinaga geruduk kantor PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Warga merupakan penduduk Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Mereka adalah pemilik tanah ulayat di daerah tersebut, yang lahannya diduduki dan diusahai oleh PT TPL.
Pengakuan sebagai masyarakat adat terhadap kelompok marga Sinaga ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sedikitnya 150 orang warga, dari kaum bapak dan ibu juga para anak muda merangsek masuk ke areal kantor PT TPL sembari membawa beberapa poster berisi tuntutan.
Mereka menggeruduk kantor PT TPL untuk menyampaikan tuntutan, yakni mendesak PT TPL segera hengkang dari wilayah tanah ulayat mereka.
Warga mengaku sudah tidak percaya pada janji-janji yang disampaikan pihak manajemen PT TPL.
Mereka juga mendesak agar seluruh aktivitas PT TPL di tanah ulayat mereka dihentikan. Jika tidak segera dihentikan, maka mereka akan melakukan tindakan menghentikan secara paksa.
Setelah berdialog dengan perwakilan pimpinan PT TPL, warga ke lokasi tanah ulayat untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lapangan.
Sesampainya di sana, warga menemukan satu alat berat. Padahal sehari sebelumnya alat berat tersebut sudah disuruh keluar dari lokasi.
Melihat itu warga marah dan memaksa sekuriti PT TPL yang ikut mendampingi mereka ke lokasi, agar segera mengeluarkan alat berat tersebut sebelum mereka melaksanakan tindakan lebih jauh.
Rajin Sinaga selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Pomparan Raja Ulosan Sinaga dalam pernyataannya dikutip dari YouTube Danau Toba TV, menyampaikan pihaknya menuntut PT TPL berdiri di atas komitmen yang sudah dibuat di antara kedua belah pihak.
BACA JUGA: Dirman Rajagukguk, Petani di Toba Dipenjara Karena Menanam Ubi di Lahan TPL
Pihak PT TPL sebelumnya menyebut tidak akan ada penebangan-penebangan hutan di tanah ulayat marga Sinaga.
"Tapi setelah kami survei di sini, ternyata penebangan-penebangan sangat banyak terjadi. Bukan hanya satu lokasi ini saja, masih ada lokasi lain. Oleh karena itulah kami minta kepada pihak TPL supaya menghentikan semua kegiatan-kegiatan yang ada di sini," katanya dikutip Minggu, 2 Juli 2023.
Rajin juga meminta kepada pemerintah memperhatikan tuntutan mereka. Menurutnya, jika PT TPL dan pemerintah tidak menghiraukan ataupun bermain-main, masyarakat adat akan bertindak lebih jauh lagi untuk memperjuangkan tanah ulayat mereka.
"Kami butuh ulayat kami ini dikembalikan kepada kami. Karena sudah 12 generasi kami di sini dari nenek moyang kami," tegasnya.
Warga dan perwakilan PT TPL berdebat di area kantor PT TPL di Desa Hutagalung, Kabupaten Samosir. (Foto: Tangkapan Layar)
Rajin menegaskan, kawasan tanah ulayat yang sudah digunduli PT TPL akan kembali mereka hutankan.
"Jadi ini akan kami lestarikan, bukan seperti ini akan digundul-gundul tidak. Kami akan lestarikan ini, akan kami buat ini hutan yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena ini, hutan HTI ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat," tukasnya.
Disebutnya, kehadiran hutan tanaman industri (HTI) milik PT TPL justru menyengsarakan masyarakat sekitar.
"Kami sangat tersiksa. Yang tadinya hidup kami dari hutan, sejak nenek moyang, kami sampai saat ini kami bergantung kepada hutan, yaitu hutan kemenyan, rotan bahkan tanaman-tanaman yang lain kami tidak bisa dipergunakan lagi dan kami tidak bisa mengambil lagi. Karena perusahaan besar sudah ada di sini," katanya.
Itu sebabnya dia mengulangi, memohon kepada pemerintah ataupun kepada Presiden Jokowi memperhatikan nasib masyarakat adat.
"Tolong bapak presiden, bapak Jokowi tolong diperhatikan supaya ini dilepaskan ini wilayah kami ini, dikembalikan kepada kami bapak, bapak Jokowi tolong kami masyarakat adat ini sudah sangat capek dibuat perusahaan sama pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini," katanya.
Rajin mengatakan, dengan dilepasnya tanah ulayat mereka, warga bisa melangsungkan hidup dengan bergantung pada hasil pertanian dan bercocok tanam.
"Itulah permohonan kami kepada pemerintah supaya diperhatikan itu, kalau tidak, masyarakat ini akan tambah sengsara," tandasnya.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT TPL atas tuntutan warga marga Sinaga yang berdiam di Kabupaten Samosir tersebut. []