Aceh Barat Daya - Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42 tahun) terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur, Provinsi Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi pada, Kamis, 19 Mei 2022.
Bulhaini mengikuti persidangan untuk kasusnya ini dari Lembaga Pemasyarakatan Idi di Kabupaten Aceh Timur. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti didampingi Tri Purnama dan Asra Saputra masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang ini dihadiri tim jaksa penuntut umum, Ivan Najjar Alavi, Cherry Arida, dan Iqbal Zaqwan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor/Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim dalam sidang ini dikutip Opsi, Jumat, 20 Mei 2022.
Diketahui, vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut pidana mati terhadap Bulhaini. Atas putusan ini, tim jaksa menyatakan banding karena tidak sesuai atau lebih ringan.
"Kami melakukan upaya banding. Upaya hukum banding setelah kami menerima salinan putusan untuk mengetahui kenapa vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan," kata Arida.
Diketahui, Bulhaini ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021 lalu. []