Jakarta - Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, merespons keras wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.
Ia mengingatkan DPR RI agar tidak mengkhianati rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan melalui reformasi.
Menurut Penrad, wacana pengembalian pilkada ke DPRD dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik pada hakikatnya merupakan kemunduran demokrasi yang serius.
Pilkada langsung, kata dia, bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan manifestasi nyata kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang harus dimaknai dalam semangat reformasi dan perluasan partisipasi publik.
"Upaya memindahkan kembali hak memilih dari rakyat ke DPRD berarti mereduksi demokrasi menjadi urusan elite dan menghapus akuntabilitas kepala daerah kepada warga," ujar Penrad dalam keterangan resminya, Senin, 19 Januari 2026.
Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menilai argumentasi biaya tinggi pilkada yang kerap dijadikan pembenaran bersifat tidak konsisten dan selektif.
Penrad menyebut, jika dibandingkan dengan berbagai program dan belanja negara lain yang minim evaluasi dan sarat inefisiensi, anggaran pilkada justru relatif lebih kecil.
Menurutnya, mahalnya pilkada bukan disebabkan oleh partisipasi rakyat, melainkan oleh kegagalan partai politik dalam kaderisasi, maraknya politik uang, serta buruknya tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pemilu.
"Menghilangkan hak pilih rakyat bukan solusi atas masalah tersebut, melainkan jalan pintas untuk mengamankan konsolidasi kekuasaan," tegasnya.
Penrad menekankan, pilkada langsung merupakan perwujudan konkret Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 terkait prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Ketika hak memilih kepala daerah dicabut dari rakyat dan dialihkan ke DPRD—lembaga yang secara struktural dikendalikan oleh partai, maka yang terjadi bukan efisiensi demokrasi, melainkan pencurian mandat rakyat secara sistematis," ujarnya.
Ia juga mengkritik dalih partai-partai politik yang mengaitkan pilkada langsung dengan biaya politik tinggi, instabilitas, dan rendahnya efektivitas pemerintahan.
Menurut Penrad, dalih tersebut runtuh karena persoalan biaya dan korupsi justru lahir dari praktik oligarki partai, bukan dari rakyat.
"Menghilangkan hak pilih rakyat bukan solusi atas korupsi; itu hanya cara cepat mengamankan transaksi kekuasaan di ruang tertutup. Dengan pilkada via DPRD, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada elite partai dan fraksi," katanya.
"Akuntabilitas publik diganti dengan loyalitas politik. Kontrol rakyat dibunuh, digantikan oleh politik dagang sapi," sambungnya.
Penrad menilai mekanisme tersebut hanya akan melahirkan demokrasi semu, di mana prosedur tetap ada tetapi roh kedaulatan rakyat telah mati.
Karena itu, ia mengingatkan DPR RI agar berhenti mendorong regulasi yang justru menggeser pusat kekuasaan dari rakyat ke partai.
"Ini bukan langkah mundur biasa, melainkan pengkhianatan terhadap reformasi 1998 yang Jika kedaulatan rakyat dicuri atas nama "efisiensi", maka demokrasi telah direduksi menjadi proyek elite, dan rakyat kembali ditempatkan sebagai penonton. Jadi saya mengingatkan DPR RI agar jangan mengkhianati rakyat kembali, berulang-ulang dengan berbagai regulasi yang tidak untuk kepentingan rakyat dan demokrasi," tutup Pdt. Penrad Siagian.
Mengutip berbagai sumber, Senin, 19 Januari 2026, Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas warga mendukung sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.
Sebanyak 77,3 persen responden menyatakan pilkada sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat, sementara hanya 5,6 persen yang menghendaki pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Adapun 15,2 persen menilai kedua sistem sama saja dan 1,9 persen menyatakan tidak tahu.
Alasan utama responden mendukung pilkada langsung adalah pertimbangan demokrasi dan partisipasi publik sebesar 46,2 persen, diikuti alasan kualitas pemimpin 35,5 persen, serta transparansi 7 persen.
Sementara itu, Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat menolak usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali terhadap usulan tersebut.
Angka penolakan terhadap Pilkada DPRD telah melampaui 60 persen, yang berarti penolakan publik bersifat besar dan masif. Dengan capaian 66,1 persen, publik secara tegas tidak menyetujui kepala daerah dipilih oleh DPRD.[]