Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Juru Bicara Paslon Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 itu menjadi tersangka.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016 berinisial DS menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pada hari ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.
Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel. []