Hukum Kamis, 06 Maret 2025 | 17:03

Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Lihat Foto Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong kepada Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim Dennie memastikan.

"Eksepsi," jawab Tom Lembong.

Pernyataan eks Menteri Perdagangan tersebut disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Tom Lembong kemudian melanjutkan, bahwa eksepsi akan dibacakan tim penasihat hukumnya.

"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," ucapnya.

Penasihat hukum Tom Lembong pun mengatakan eksepsi kliennya tersebut siap dibacakan di persidangan hari ini juga.

Hal tersebut dikaranakan proses penyidikan perkara yang menjerat kliennya tersebut sudah berjalan cukup lama.

"Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan sampai empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga," kata salah satu penasihat hukum Tom Lembong.

Mendengar perrnyataan tersebut pengunjung sidang kembali tepuk tangan dengan riuh.

Hakim pun menegur pengunjung sidang agar tidak bertepuk tangan, untuk menghormati persidangan.

"Mohon pengunjung untuk tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan, hargai ruang persidangan, hargai juga terdakwa," kata hakim Dennie.

Lebih lanjut hakim mempersilakan tim penasihat hukum Tom Lembong untuk membacakan eksepsi yang dimaksud.

Pembacaan eksepsi Tom Lembong kemudian langsung dibuka oleh Ari Yusuf.

Saat ini pembacaan eksepsi Tom Lembong oleh tim penasihat hukumnya masih berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya