Jakarta - Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA).
Pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Zaid menyebut ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah.
Ketiga hakim ini sebelumnya memvonis Tom Lembong bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
"om Lembong ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurut Zaid, Tom Lembong ingin agar abolisi yang diterimanya tidak dianggap mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.
Tom Lembong disebut menginginkan agar proses penegakan hukum dievaluasi kendati telah menerima abolisi.
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," kata Zaid, dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, Zaid menuduh majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah saat memvonis Tom Lembong.
Menurutnya, pengadil terkesan telah menetapkan Tom Lembong bersalah sebelum menjatuhkan vonis.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah)," kata Zaid.
"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah). Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,"sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim menetapkan Tom Lembong bersalah dengan menerbitkan pengajuan dan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 persuahaan pada 2015-2016.
Tom Lembong dinilai menerbitkan persetujuan impor tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Akan tetapi, Presiden RI Prabowo Subianto kemudian menerbitkan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana terhadap Tom Lembong.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini pun dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) lalu. []