Jakarta - Penyidik Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi melimpahkan barang bukti aset sitaan dari perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan senilai kurang lebih Rp 64 miliar.
Kepada wartawan, Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebutkan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022," kata Reinhard, dikutip Opsi pada Senin, 4 JUni 2022.
"Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp 64 miliar," ujar dia.
Dalam perkara ini, ujar Reinhard, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp 24 miliar. Namun menurutnya, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor.
Lantaran itu, Reinhard mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk. Laporan tersebut dinilai diperlukan sehingga saat perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.
"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," tutur Reinhard.
Tampilan kendaraan Porsche 911 Carrera milik tersangka Doni Salmanan yang disita penyidik terparkir di Bareskrim Polri Jakarta, Senin, 14 Maret 2022. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty) (Laily Rahmawaty)
Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp 30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.
Uang senilai Rp 950 juta dari YouTuber sekaligus musisi Indonesia Reza Oktavian alias Reza Arap.
Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias penyanyi Rizky Billar.
Penyidik juga menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.
Nilai aset yang disita sebesar Rp 64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.
Sementara dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp 1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Enam Publik Figur Ini Gegara Doni Salmanan
Baca juga: Empat Publik Figur Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang, agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi Quotex menggunakan opsi biner. []