Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya akan menghadirkan puluhan saksi dan ahli pada persidangan gugatan PHPU tersebut.
Dia menyebutkan para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia.
"Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dia menjelaskan, sidang perdana gugatan di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024 mendatang, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.
Menyoal saksi, sambung Todung, pihaknya dengan tegas akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. Ia menyebut, melindungi saksi merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.
Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi mana pun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.
"Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapa pun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami," ucap Todung.
Pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud berlangsung di Gedung MK, pada Sabtu sore, 23 Maret 2024. Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.[]