News Selasa, 04 Oktober 2022 | 21:10

Tragedi Kanjuruhan, Hinca: Penggunaan Gas Air Mata Melampaui Batas

Lihat Foto Tragedi Kanjuruhan, Hinca: Penggunaan Gas Air Mata Melampaui Batas Hinca IP Pandjaitan XIII. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII menilai tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022, terjadi bermula dari tindakan melampaui batas oleh kepolisian.

Dia mengatakan, para penonton, suporter atau siapapun manusia yang ada di dalam stadion yang menonton sepak bola, sesungguhnya adalah raja yang menikmati sebuah tontonan yang menghibur.

Mereka mengeluarkan uang, membeli tiket sesuai tempat duduknya, kemudian menikmati tanpa strata, tanpa warna kulit. 

"Kalau golnya masuk, bola ke gawang kegembiraan sama, kalau nyaris gol pun sedihnya sama, begitu, jadi sama hasilnya," kata dia dilansir dari kanal YouTube DPR RI, Selasa, 4 Oktober 2022.

Oleh karena itu pendekatannya kata dia, adalah menghormati, melindungi, dan memberi rasa nyaman kepada penonton. 

"Nah, sekarang ketika timnya kalah dan pertandingan selesai, mereka suporter sebelum pulang anggaplah tadi ada kecenderungan kerusuhan versi polisi. Meskipun nanti kalau diinvestigasi hampir semua suporter sepak bola di manapun ketika timnya kalah dia akan melampiaskannya dengan caranya ya masih dalam batas-batas normal," terang Hinca.

Namun apa yang dilakukan kepolisian di Stadion Kanjuruhan dengan menembakkan gas air mata, atau adanya tindakan penggunaan kekuatan fisiknya menghantam suporter, itu melampaui batas.

"Karena dia bukan dalam suasana perang, bukan. Dia dalam suasana yang saya sebutkan tadi," terangnya.   

Sebagaimana diketahui, terjadi kerusuhan pasca laga Persebaya vs Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

Polisi dalam insiden tersebut, menembakkan gas air mata yang diduga untuk meredam massa suporter Arema FC yang turun ke lapangan stadion.

Baca juga:

Anggota Komisi III Minta Pemerintah Usut Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan

Tindakan itu kemudian membuat ratusan suporter Arema FC meninggal dunia, akibat terkena gas air mata. 

Pasca tragedi Kanjuruhan, PSSI kemudian menurunkan tim ke Malang guna melakukan investigasi. Hasilnya Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Arema FC. 

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam keterangan persnya pada Selasa, 4 Oktober 2022 menyebutkan tiga sanksi yang diberikan.

Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana pertandingan dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. 

Jika pun kelak bertanding kembali, harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, dengan jarak 210 kilometer dari lokasi. 

Kemudian, terhadap klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran, berakibat pada hukuman yang lebih berat. 

Putusan kedua menyebutkan, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris seharusnya bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar laga Arema FC versus Persebaya Surabaya. 

Namun Komdis PSSI melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik, cermat, dan tidak siap. 

Gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. 

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Erwin.

Putusan ketiga menyebutkan, officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton. 

Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan," kata Erwin. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya