Hukum Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:10

Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Dikritik karena Tak Sentuh Kapolda Jatim

Lihat Foto Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Dikritik karena Tak Sentuh Kapolda Jatim Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. (foto: Humas Polda Jatim).

Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keputusan terkait pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya, yang buntut kebijakannya sampai menewaskan ratusan suporter itu merupakan tanggung jawab Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Bambang merasa heran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak berani menyentuh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

"Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," kata Bambang kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca jugaPolri Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dia juga menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah.

"Yang kena di Kanjuruhan adalah `Bharada-Bharada E` alias level bawah dan menengah," kata Bambang.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. (foto: Reuters TV).

Dalam kasus ini AKBP Ferly Hidayat sudah dicopot dari jabatan Kapolres Malang. 

Menurut Bambang, Kapolres Malang pun hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara tetap ada pada Kapolda.

"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, Kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob).

Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

Bakal Ada Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Teranyar, Polri segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022, yang menewaskan 131 orang.

"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Dedi menyebutkan, Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.

Hingga Rabu, 5 Oktober 2022, sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 5 Oktober 2022 dan hasilnya akan diumumkan Kamis, 6 Oktober 2022.

Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar.

Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

"Ya, nanti akan disampaikan," ucapnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya