News Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:10

Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena PSSI Tak Profesional, KLB Segera Digelar

Lihat Foto Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena PSSI Tak Profesional, KLB Segera Digelar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. (Foto: PSSI)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Mahfud Md sudah menyerahkan hasil laporan investigasi kepada Presiden Jokowi pada Jumat, 12 Oktober 2022.

Salah satu poin hasil laporan disebutkan, bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menelan ratusan nyawa pasca laga sepak bola Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional.

"Tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain," demikian isi laporan tersebut diperoleh Opsi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Dikatakan, sikap dan praktik seperti itu merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional.

Tim kemudian merekomendasikan untuk dilakukan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola Tanah Air.

Disebutkan juga, langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat kepolisian yang bertugas saat kejadian, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. 

Baca juga:

Mahfud: Sudah Sepatutnya Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI

Tim berharap ada tindakan lebih jauh dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

"Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan," demikian bagian isi laporan.

Kemudian, Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Disebutkan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," katanya. 

Pemerintah disebut, tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air. 

Untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya