Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Nilai transaksi yang diblokir mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat ketergantungan pada judi daring.
"Penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga yang dipicu kecanduan judi online," kata Ivan dalam pernyataan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa judi online kerap menjadi pintu masuk ke berbagai kejahatan lain, seiring dengan upaya para pelaku memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
PPATK kini mendorong sinergi lebih erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menutup celah pencucian uang dan perjudian ilegal.
Ivan menyoroti pentingnya Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai strategi untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan finansial dan memperkuat sistem keuangan nasional.[]