News Minggu, 15 Oktober 2023 | 16:10

Transaksi Tahun 2023 Capai Rp 200 Triliun, PSI AJak Semua Pihak Perang Terhadap Judi Online

Lihat Foto Transaksi Tahun 2023 Capai Rp 200 Triliun, PSI AJak Semua Pihak Perang Terhadap Judi Online Judi online. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajak semua pihak berperang melawan judi online. Karena judi online terus memakan korban.

Seorang ibu di Tasikmalaya, bunuh diri karena berkali-kali membayar utang judi anaknya dan anaknya tak kunjung sadar. Ibu itu depresi dan akhirnya memutuskan bunuh diri. 

Seorang istri menggugat cerai suaminya karena suaminya berutang hingga Rp 600 juta karena judi online dan sebagian utangnya itu diatasnamakan istrinya. 

Ada juga kasus keranjingan judi online akhirnya sadar terlambat dan memilih untuk melakukan bunuh diri.

"Silakan cari di mesin pencarian dengan frasa kunci judi online. Akan ada ratusan berita memilukan, korban-korban judi online. Pedih rasanya hanya dengan membacanya," kata Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro dalam tayangan video di akun Instagram PSI dikutip Minggu, 15 Oktober 2023.

Berita memilukannya mengenai korban yang keranjingan judi online ini, kata dia, sungguh kontras dibandingkan dengan pundi-pundi pemasukan judi online. 

Pada 2017 volume transaksi judi online di Indonesia yang terpantul dari laporan PPATK adalah Rp 2 triliun.

Setahun berikutnya menjadi Rp 3,9 triliun, 2019 naik lagi menjadi Rp 6,1 triliun, 2020 mencapai Rp 15,7 triliun. 

Masa Covid-19, masa yang sulit kondisi ekonomi saat itu, justru melambungkan nilai transaksi judi online.

Tahun 2021 transaksi mencapai Rp 57,9 triliun dan tahun 2022 mencapai Rp 104,7 triliun, sedangkan 2023 diperkirakan transaksi judi online akan menyentuh angka Rp 200 triliun. 

Menurut Kokok, bisa dihitung sejak 2017 hingga 2022 transaksi judi online sebesar Rp 190 triliun.

Tahun 2023 ini saja, yakni satu tahun mengalahkan transaksi 5 tahun sejak 2017 yang hanya bermula dari Rp 2 triliun, lalu tahun 2023 menjadi Rp 200 triliun.

"Gila, ini gila sekali," tandasnya.

Selama periode 2017 hingga 2022 terdapat 157 juta transaksi judi online. Terdapat 2,7 juta orang penjudi. Dan 2,1 juta diantaranya berjudi dengan nilai nominal rendah, di bawah Rp 100.000.

Bisa ditebak siapa yang berjudi dengan nominal rendah, yakni masyarakat menengah ke bawah. 

BACA JUGA: Diperiksa Polisi soal Judi Online, Wulan Guritno Mengaku Senang Diberikan Ruang Klarifikasi

"Nominal yang sedikit tersebut bertambah terus semakin besar. Karena sempat menang dan kemudian ketagihan. Entah apa yang ada di benak mereka kok bisa berpikir akan menang mengalahkan mesin, tidak mungkin," tukasnya. 

Menurut Kokok, iklan judi online ini sangat mudah dilihat. Banyak pesohor juga terlibat. Tentu saja ikan disamarkan menjadi game ketangkasan dan sejenisnya, padahal sudah ketahuan itu judi online.

Para pesohor pun santai saja seolah tak ada dampak negatif dari iklan judi tersebut.  Sempat juga beredar di media sosial iklan judi yang disamarkan melalui donasi.

Belum terlihat keseriusan untuk memberikan efek jera kepada mereka. Upaya pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk melakukan blok dan juga aturan keras terdapat media sosial untuk menutup akses judi online tentu perlu diapresiasi. 

"Namun penegakan hukum untuk memberikan efek jera perlu dilakukan lebih serius. Negara harus turun lebih dalam untuk menangani hal ini agar tidak kian banyak korban berjatuhan," katanya.

Restriksi, peringatan bahaya judi, itu harus tertera seperti dalam bungkus rokok,  berbahayanya rokok.

Dan bagaimana negara memberikan layanan di berbagai kanal untuk menghentikan kebiasaan berjudi.

"PSI mengajak semua pihak bersama-sama melakukan perang terhadap judi online. Mengingatkan orang di sekitar kita membuat aturan yang lebih jelas membangun edukasi berbahayanya kecanduan judi terutama judi online," terangnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya