Jakarta - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri mengungkap tujuh kasus hasil penegakan hukum selama Mei 2022.
Disampaikan Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan di aula lantai III Gedung Widodo Budidarmo Ditpolair, Rabu, 25 Mei 2022.
Dikatakan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui 54 unit kapal yang bertugas di seluruh Indonesia, melakukan patroli Sambang Nusa, hotspot area labuh jangkar, dan penegakan hukum.
Dari hasil penegakan hukum, yang dilakukan KP Bharata - 7004, berhasil mengungkap penimbunan BBM subsidi sebanyak 2.500 liter pada 5 Mei 2022 di Pelabuhan Penyeberangan Bering, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus illegal logging sebanyak 295 batang kayu log jenis Meranti pada 19 Mei 2022 oleh KP Antasena - 7006 di perairan Sungai Sukaharja, Kalimantan Barat
Pengungkapan 210 batang kayu log campuran oleh KP Bangau - 5006 di perairan Sungai Kapuas Kalimantan Barat.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga berhasil mengungkap illegal fishing yang dilakukan oleh kapal ikan asing berbendera Malaysia KHF 1790 dengan diawaki oleh 6 kru.
Baca juga:
Pelaku Penimbunan BBM di Mamuju Terancam 6 Tahun Penjara
Dadan menyebutkan, penangkapan kapal ikan asin tersebut dilakukan oleh KP Antareja - 7007 dengan barang bukti berupa ikan campuran hasil tangkapan sebanyak 1 ton pada 20 Mei 2022.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP Prahasta - 7015 juga berhasil mengungkap tindak pidana destruktif fishing dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di Muara Banggar, Balikpapan pada 22 Mei 2022.
Dengan barang bukti berupa 44 botol bahan peledak, 23 jerigen bahan peledak, dan 2 botol air mineral yang berisi bahan peledak.
Pengungkapan kasus yang terakhir, yaitu tindak pidana perikanan di Bangka Belitung. Berhasil diamankan dua kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada 22 Mei 2022 oleh KP Perkakak - 3017.
Ini berkat kerja sama dengan tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepulauan Babel. Barang bukti berupa ikan hasil tangkapan sebanyak 1 ton.
"Dari ketujuh pengungkapan kasus di atas, kerugian negara yang dapat diamankan sebanyak Rp 77.000.414.800 dan negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana," katanya.
Dia menyebut, melalui penindakan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan patroli bersama khususnya di wilayah perairan Selat Malaka. []