Aceh Barat Daya - Tujuh nama tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa diserahkan oleh Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tujuh terduga kasus korupsi beasiswa kepada Kejati.
"Setelah kita penuhi P19nya tujuh berkas perkara itu kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.
Lanjutnya, ketujuh berkas yang diserahkan itu atas nama SYR selaku Pengguna Anggaran, FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran, RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lalu SM, RDJ dan RK selaku koordinator lapangan.
"Saat ini sedang diteliti oleh pihak Jaksa Peneliti," sebutnya.
Terhadap tiga tersangka lainnya, lanjut Winardy, belum dapat diserahkan lantaran baru selesai tahapan penetapan tersangka, sehingga masih dalam tahap melengkapi sejumlah alat bukti.
"Untuk SH, SL dan MRF berkasnya belum kita serahkan, masih dalam proses, nanti menyusul," katanya. []