Jakarta - Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.
Dia divonis oleh majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal adalah eks ajudan Ferdy Sambo. Polisi dengan pangkat terakhir brigadir kepala, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya 8 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntutnya 8 tahun penjara.
Dia bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Breaking News: Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati
Ricky dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Sambo divonis pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya menuntut sambo penjara seumur hidup dan Putri dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Majelis Hakim Menilai Yosua Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Sedangkan, Kuat Ma`ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sambo saat itu Kadiv Propam dengan pangkat jenderal bintang dua, emosi dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. []