Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:08

Ucap Belasungkawa, Ferdy Sambo Ungkit Perlakuan Brigadir Yosua ke Putri Candrawathi

Lihat Foto Ucap Belasungkawa, Ferdy Sambo Ungkit Perlakuan Brigadir Yosua ke Putri Candrawathi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. (foto: istimewa).

Jakarta - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer kepada Brigadir J.

Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberi kekuatan menghadapi insiden ini.

Kendati demikian, kata dia, ucapan belasungkawa itu disampaikan terlepas dari apa yang telah diperbuat Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Selain itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas kejadian tersebut.

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo dilakukan setelah polisi mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, yang menewaskan Brigadir J.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka tersandung Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya