News Rabu, 08 Februari 2023 | 17:02

Ucapan Jokowi soal Jangan Ada Pelarangan Ibadah Gak Mempan

Lihat Foto Ucapan Jokowi soal Jangan Ada Pelarangan Ibadah Gak Mempan Pembongakaran paksa masjid jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu, 29 Januari 2022. (Foto: Opsi/YLBHI)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ternyata tak mempan ucapan Presiden Jokowi yang menyebut agar tidak ada pelarangan aktivitas keagamaan, sebagaimana yang disampaikannya saat Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023.

Buktinya, masih terjadi pelarangan aktivitas keagamaan dan penghentian beribadah, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh kelompok masyarakat tertentu di beberapa tempat belakangan ini.

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI dalam catatannya menyebut ada lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi sejak pernyataan Presiden Jokowi.

Kasus di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dimana forkopimda setempat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan surat edaran bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel Masjid Ahmadiyah di Parakansalak. 

Ketiga, juga pada 2 Februari 2023, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Keempat, pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar. 

Kelima, pada Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat Gereja Kristen Injili Nusantara (GKIN) Filadelfia di Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: Pelarangan Ibadah Gereja Kembali Terulang, GMKI Minta Menag Revisi PBM 9 dan 8 2006

PGI melalui Kepala Humas Jeirry Sumampow menyebut, pelarangan tersebut pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas.

Sekaitan dengan kata dia, PGI memohon perhatian Presiden Jokowi untuk kasus-kasus tersebut. 

Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum.

PGI meminta polisi melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melakukan tindakan intoleran untuk menjamin kegiatan peribadatan setiap umat beragama dan berkepercayaan.

Baca juga: Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Kepemudaan Lintas Agama Soal Kebebasan Memeluk Agama dan Beribadah

PGI meminta pemerintah daerah untuk lebih patuh terhadap konstitusi ketimbang pada kesepakatan para pihak yang sering malah mengangkangi konstitusi sesuai arahan presiden.

PGI juga mendorong FKUB di masing-masing daerah untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB bisa segera memperoleh izin. 

FKUB ada di tengah masyarakat untuk memfasilitasi berdirinya rumah ibadah dan memastikan bahwa setiap orang bisa beribadah di rumah ibadah sesuai agamanya sendiri demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian.

"PGI menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat Ahmadiyah dan warga gereja yang mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleran tersebut. PGI mendoakan agar sebagai sesama anak bangsa tetap tenang, sabar, dan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku, sambil mengharapkan adanya perlindungan dari negara," tandas Jeirry. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya