Daerah Rabu, 30 Maret 2022 | 19:03

UIN Alauddin Makassar akan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Tawuran, Skorsing Hingga DO

Lihat Foto UIN Alauddin Makassar akan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Tawuran, Skorsing Hingga DO Bentrok antar Fakultas pecah di Kampus UIN Alauddin Makassar, Selasa 29 Maret 2022. (Foto: Opsi/Netizen)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Ratusan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) terlibat tawuran.

Aksi tawuran antar mahasiswa yang melibatkan kedua kelompok itu terjadi sekitar siang hingga sore hari di Lapangan Bola, Kampus II UIN, Selasa 29 Maret 2022, kemarin.

Akibat dari tawuran tersebut sejumlah fasilitas seperti kaca, papan nama Fakultas mengalami rusak parah dan beberapa Mahasiswa serta Dosen menjadi korban.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Prof Dr Darussalam Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan Rapat Pimpinan.

Langkah yang diambil untuk mengantisipasi adanya tawuran susulan, lanjut Prof Darussalam, pihaknya mengeluarkan maklumat, Kampus di tutup sementara dan pelayanan dialihkan dalam jaringan (Daring).

Selain itu, Menurut Guru Besar Politik Islam ini, pihaknya membentuk Tim Investigasi.

"Kita akan menindaklanjuti pelaku tawuran dengan membentuk Tim Investigasi. Di dalam tim ini melibatkan Bidang Kemahasiswaan, KTU dan Satpam," jelasnya.

Jika terbukti terlibat aksi tawuran dan penggrusakan fasilitas kampus, Prof Darussalam Syamsuddin menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku tawuran.

"Hasil dari investigasi, akan dicocokkan dengan pedoman mahasiswa karena di dalam sudah jelas ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa Skrosing dan berat berupa DO," ujarnya.

Menurut Prof Darussalam Syamsuddin, dalam kehidupan kampus sama halnya dengan negara, ada aturan yang mengatur.

"Untuk kemahasiswaan ada namanya buku pedoman Mahasiswa itu mengatur tata tertib dalam kampus misalnya adanya insiden seperti kemarin," jelasnya.

Mantan Dekan FSH itu belum bisa memastikan apakah mahasiswa tersebut mendapat sanksi ringan atau berat.

"Di lihat saja nanti hasilnya, entahkah sanksi berat atau ringan, kita berpedoman pada aturan yang berlaku," ucapnya.

"Itukan ada aturannya tidak boleh langsung dinyatakan kena sanksi tapi tentu ada Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) berkaitan akademik," sambungnya.

Jika ranahnya pidana, Prof Darussalam Syamsuddin membeberkan akan dilimpahkan ke kepolisian.

"Akademik tetap berproses di akademiik, berkaitan ranahnya pidana itu dilimpahkan ke kepolisian, tetap itu akan jalan. Tidak bisa lagi mengatakan bisa diselesaikan dengan apa tapi tidak kita harus berdiri di atas aturan. Apa gunanya supaya kita taat di situ," jelasnya.

Prof Darussalam Syamsuddin mengaku, selama sepekan terakhir akan dilakukan evaluasi. Jika ada riak-riak maka maklumat yang dikeluarkan Rektor akan diperpanjang.

"Tetap akan mengevaluasi, apalagi berkaitan pidana dan akademik, itu akan berjalan bersamaan kita akan lihat sampai pada 6 April 2022, jika masih ada riak-riak akan diperpanjang," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya