Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi hingga menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
Kapolri memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan, maupun hal-hal lain sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca juga: CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo Tak Merekam Baku Tembak Brigadir J - Bharada E
Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal.
Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Menurut Sigit, ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.
Baca juga: 7 Tembakan Brigadir J Meleset, 5 Tembakan Bharada E Cabut Nyawa Rekannya
Sigit memastikan kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Meski telah membentuk tim khusus, melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan penyidikan, Sigit menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai yang diatur dalam scientific crime investigation.
“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Brigadir J Tewas Didor oleh Rekannya Sendiri, Polisi Ungkap Motifnya
Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku sopir istri Kadiv Propam Polri dengan Bharada E, pengawal Kadiv Propam Polri.
Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. Adapun peristiwa itu disebut-sebut dilatarbelakangi pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo. []