News Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:08

Ungkap Pembunuhan Brigadir J Sesuai Arahan Jokowi, Martin Apresiasi Kinerja Kapolri

Lihat Foto Ungkap Pembunuhan Brigadir J Sesuai Arahan Jokowi, Martin Apresiasi Kinerja Kapolri Anggota DPR RI Martin Manurung. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi Polri yang bekerja sesuai perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Atas kasus tersebut, Polri menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka yakni Bharada Richard Elizer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Yang paling mengejutkan publik saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan peran Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu membuat skenario pembunuhan Brigadir J seolah-olah terjadi karena adanya baku tembak antaranggota polisi di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Apresiasi kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang sudah bekerja dengan baik, sehingga kasus ini terungkap secara terang," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ketua DPP Partai NasDem ini berpendapat, dengan terangnya kasus penembakan Brigadir J tersebut, integritas institusi Polri diharapkan tetap terjaga.

"Memang selama ini masyarakat bertanya apakah ini akan terbuka secara terang. Dan sekarang, menurut saya, semua akan terlihat tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang kebal hukum," ucap Martin Manurung.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J, dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir Ricky Rizal (RR).

Kemudian, dengan senjata Brigadir J, pistol itu ditembakkan ke dinding untuk membuat rangkaian peristiwa palsu.

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan tim khusus, Kapolri pun membantah perihal adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Sambo menskenariokan peristiwa baku tembak antaranggota polisi pada 8 Juli 2022. Padahal, faktanya adalah peristiwa pembunuhan.

"Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya