Daerah Selasa, 11 Juli 2023 | 13:07

Untuk Meningkatkan Penilaian Integritas Perlu Langkah Konkret Seluruh Perangkat Daerah

Lihat Foto Untuk Meningkatkan Penilaian Integritas Perlu Langkah Konkret Seluruh Perangkat Daerah Acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Seluruh Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) di Lingkungan Pemerintah Kota Siantar Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Pemko, Selasa, 11 Juli 2023. (Foto: Istimewa)

Siantar - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menghadiri acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Seluruh Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) di Lingkungan Pemerintah Kota Siantar Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Pemko, Selasa, 11 Juli 2023.

Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Siantar turut mencegah terjadinya korupsi.

Serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance.

Susanti menjelaskan, sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, serta menjalankan misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif.

Sehingga diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, berintegritas, inovatif, dan unggul yang mampu sebagai problem solving pada perangkat daerahnya, dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan panutan bagi masyarakat.

Ia menyampaikan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indeks SPI Tahun 2022 Kota Siantar berada pada angka 68,1.

"Maka untuk meningkatkan penilaian integritas diperlukan langkah-langkah konkret dari seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis risiko, dan memastikan seluruh struktur/elemen organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama seluruh kepala perangkat daerah agar: mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan; pencegahan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya.

Kemudian mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan, dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap; mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran; mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu, adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga), adanya risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat.

Selanjutnya mewujudkan pengelolaan SDM yang akuntabel sesuai merit sistem dan kebutuhan serta menerapkan reward and punishment; mencegah risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan.

Melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan atau menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/ diketahui.

Memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/ layanan, kemudahan standar/prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas.

Serta meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat, dan memastikan pegawai yang bekerja/melayani menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar. Kemudian, Laporan Penilaian atas Upaya Pencegahan Korupsi (MCP) KPK Tahun 2022; dan Laporan Penilaian Survei Penilaian Integritas KPK Tahun 2022.

Peserta sosialisasi sebanyak 135 orang yang terdiri atas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terdiri dari Asisten 3 orang, Staf Ahli 3 orang, pimpinan OPD 25 orang, Kepala Bagian 9 orang, camat 8 orang, lurah 53 orang, dan Kepala Puskesmas 19 orang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Lasro Marbun.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya