News Selasa, 21 Juni 2022 | 17:06

Urgensi Sertifikasi Profesi untuk Pelaku Industri Parekraf

Lihat Foto Urgensi Sertifikasi Profesi untuk Pelaku Industri Parekraf Pelaku ekonomi kreatif. (Foto: Kemenparekraf)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Para pelaku industri sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memerlukan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi di bidang yang mereka geluti.

Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi atau keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi atau keahlian tersebut. 

Hal itu dikatakan Direktur Standarisasi Kompetensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Titik Lestari dilansir Selasa, 21 Juni 2022.

Menurut dia, pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya. 

"Jadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus,” kata Titik. 

Dikatakan Titik, kepemilikan sertifikat profesi bagi para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan.

Karena dapat menunjukkan keunggulan dirinya dibanding yang tidak memilikinya. Selain itu, sertifikasi profesi bisa meningkatkan nilai integritas dan kepercayaan, citra, nilai tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.

“Pada dasarnya, sertifikasi profesi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam pasar kerja dan dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa. Sertifikasi profesi merupakan jaminan bahwa pelaku telah mendapatkan standar kompetensi tertentu,” jelas Titik.

Kemenparekraf/Barekraf kata dia, telah mendorong peningkatan sertifikasi dan menekankan pentingnya sertifikasi bagi pelaku di subsektor ekonomi kreatif. 

Ada 17 subsektor ekonomi kreatif dan kesemuanya dibagi dalam format mapping portofolio subsektor berdasarkan besaran kontribusinya kepada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). 

Sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif ini dibagi menjadi 3 kategori subsektor, yaitu subsektor unggulan (kuliner, fesyen, kriya).

Baca juga:

Sandiaga Uno Targetkan 1,5 Juta Wisman Berkualitas Kunjungi Bali

Kemudian subsektor prioritas (musik, film, animasi dan video, permainan, aplikasi), dan subsektor lainnya (seni pertunjukan, televisi dan radio, seni rupa, fotografi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, desain interior, periklanan, penerbitan).

Penentuan tiga kategori ini kata Titik, mempertimbangkan besarnya pengaruh setiap subsektor pada perekonomian nasional. 

Dengan demikian, subsektor unggulan dan subsektor prioritas menjadi perhatian khusus untuk memfasilitasi uji sertifikasi profesi pada pelaku bidang usaha tersebut sebagai langkah pemulihan nasional pasca pandemi.

Tahapan Sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikasi profesi, Titik menjelaskan bahwa prosesnya memang tidak mudah sebab harus melewati beberapa tahapan. 

Tahapan pertama adalah pra-asesmen dalam bentuk tanya jawab secara lisan. Kedua, uji kompetensi tertulis yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan bidang profesi. 

Ketiga, uji kompetensi praktek yang juga menjadi penentu kelulusan terbesar. Setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, peserta baru akan diberikan pengumuman lolos atau tidak dalam kurun waktu 3-7 hari.

“Keterlibatan asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam memberikan penilaian dimulai sejak tahap pertama hingga terakhir. Kemudian mereka akan memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menentukan peserta mana yang kompeten dan belum  kompeten (K/BK), bagi peserta/asesi yang kompeten  berhak  mendapat sertifikasi,” tukas dia.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya