Medan - Warga di Lingkungan VIII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengeluhkan kebijakan Kepala Lingkungan setempat yang mengutip biaya hingga Rp 1,7 juta untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah seorang warga setempat yakni Ian mengaku menjadi korban pungli dari Kepling VIII yakni Sulistyo.
Dia mengaku dimintai biaya hingga Rp 1,7 juta dalam mengurus administrasi kependudukan.
"Ngurusnya di Agustus 2021. Dimintai biaya samap Rp 1,7 juta dalam mengurus KTP dan KK," ungkap Ian, Selasa malam, 11 Januari 2022.
Saat itu, akunya, Kepling berdalih uang Rp 1,7 juta itu lantaran Ian tidak memiliki data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sekaligus untuk mempercepat pengurusan.
"Saya membayar dalam dua tahap kepada Sulistyo. Pertama Rp 1 juta, sedangkan yang kedua kalinya Rp 700 ribu," tuturnya.
Setelah beberapa bulan berlalu, dia mengaku memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Baru berani lapor sekarang. Saya beranikan diri untuk melapor melalui Direct Massage (DM) ke akun Instagram nya pak wali, dan alhamdulillah di respon dan langsung turun ke lingkungan kita," ujarnya.
Sedangkan Bobby Nasution menekankan kepada Kepling Sulistyo untuk segera mengganti uang yang dipungut dari warga.
"Tolong dikawal ini pak lurah. Kalau uang warga tak dibayar, dampingi lapor ke polisi. Pak kepling ini sudah melanggar hukum," katanya. []