Sumedang - DR pria berusia 24 tahun pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AI 22 tahun ditangkap anggota Polres Sumedang pada Selasa 14 Desember 2021. Korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan penganiayaan itu bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di Jalan Raya Panyingkiran, Kabupaten Sumedang, Senin 13 Desember 2021 malam.
"Selain di tempat itu, pelaku juga kembali melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku pada Selasa 14 Desember 2021," kata Kapolres kepada wartawan seperti dikutip Opsi dari Antarajabar pada Rabu 15 Desember 2021.
Kepolisian mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Dan dalam waktu 1× 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, lalu dibawa ke Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Baca juga:
• Grebek Rumah Pengedar Sabu di Aceh, Polisi Amankan Seorang Pelajar
• Kembali Edarkan Sabu, Residivis asal Humbahas Diringkus Polisi
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindakan kekerasan.
"Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat. []