Manado –Dua pria pelaku pencabulan di wilayah Mogolaing, Kotamobagu Barat, pada Kamis 28 Juli 2022 lalu ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan kedua pelaku berinisial ZP 23 tahun dan WM 22 tahun.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kotamobagu Timur ini, ditangkap pada Kamis 28 Juli 2022, di lokasi berbeda.
"WM ditangkap di salah satu rumah warga Modayag Barat, Bolmong Timur. Sedangkan ZP ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 15:00 WITA” ungkap Abast di Mapolda Sulut, Jumat 29 Juli 2022.
Baca juga:
Berhubungan Seks di Rumah Kosong, Pasangan Remaja di Polmal Digrebek Warga
PayPal, Steam, dan Sejumlah Aplikasi Populer yang Diblokir Kominfo
Kedua pria tersebut diduga mencabuli seorang perempuan berumur 19 tahun, warga Bolmong Timur. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah warga Mogolaing.
“Awalnya kedua pelaku ini minum miras di rumah tersebut. Kemudian korban yang diduga dalam keadaan mabuk miras datang di TKP. Tak berselang lama, kedua terduga pelaku memaksa korban masuk ke kamar, kemudian mencabulinya secara bergantian,” tutur Abast.
Setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke SPKT Polres Kotamobagu beberapa saat usai kejadian.
“Laporan direspons cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas kedua terduga pelaku, kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda. Kedua terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Abast.