Manado – Tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Kita Tomohon Sulawesi Utara.
Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP 42 terhadap 2 orang korban, yaitu Jefri Kaware 58 dan Angga Mawuntu 30.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 3 Mei 20.
“Pelaku sudah diamankan saat sedang berada di sekitar TKP, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya, Rabu 4 Mei 2022.
Penganiayaan tersebut dilakukan usai pelaku meneguk miras bersama rekan-rekannya di sekitar TKP.
Diduga karena sudah mabuk, pelaku berusaha mencari persoalan dengan korban pertama yang saat itu berada di sebuah bengkel.
Karena korban tidak menggubris pertanyaan pelaku, pelaku pun emosi dan mengambil alat untuk membuka ban mobil (kunci bola) kemudian memukul korban ke arah tangan
Usai melakukan aksinya, pelaku lantas pergi, beberapa saat kemudian kembali ke bengkel dan menemui korban yang kedua.
Baca juga:
Kedapatan Membawa Sajam, Remaja Pria di Tomohon Diamankan Polisi
Antisipasi Puncak Arus Balik, Jabar Tunda Jadwal Masuk Sekolah
Saat menemui korban kedua, pelaku yang diduga sudah mabuk berat kembali berbuat ulah.
Pelaku mengambil sebuah kursi dan langsung memukul ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dan mengakibatkan luka sobek di kepala korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku merupakan residivis dan sudah 4 kali masuk Lembaga Pemasyarakatan,” pungkas Abast. []