Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan DPR akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca juga: Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis
Dia menjelaskan, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 30 Juni 2022, untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.
“Lalu dampak ekonominya apa? Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji,” ujarnya.
Baca juga: DPR Akan Coba Buat Kajian Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
Politikus Gerindra itu mengatakan di Belanda dan Thailand sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis.
Maka itu, menurut dia, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika. []