Jakarta - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi usul untuk perivisian salah satu pasal di UU TNI, melalui persetujuan presiden, perwira TNI AD bisa bertugas di kementrian/lembaga.
Menurut Luhut, usul dia tersebut sudah diperlukan untuk ditindaklanjuti.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut saat acara Silaturahmi Nasional PPAD, ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat, 5 Agustus 2022.
Luhut menilai aturan itu nantinya akan membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia mengharapkan TNI AD bisa lebih efisien.
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.
Luhut mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.
"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.
Dia mengharapkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dipimpin Prabowo Subianto nantinya bisa mengajukan usulannya ini untuk digodok di DPR.
"Kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," kata Luhut. []