News Kamis, 11 Juli 2024 | 15:07

Usulan RUU Secepat Kilat, DPR Pertanyakan Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung ke Ahli Hukum

Lihat Foto Usulan RUU Secepat Kilat, DPR Pertanyakan Keberadaan Dewan Pertimbangan Agung ke Ahli Hukum Anggota DPR RI, Djarot Syaiful Hidayat. (Foto:MPR RI)

Jakarta - Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang secepat kilat.

Djarot mengatakan bahwa RUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya menempuh pembahasan. 

Bahkan, dia mempersilakan kepada masyarakat agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.

"Tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti mengutip ANTARA pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dia berpandangan, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, ia meminta anggota DPR yang akan membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.

"Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" ujarnya.

Ia yang juga bertugas sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dengan begitu, dia berharap RUU tersebut tidak justru dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat Presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya