Hukum Senin, 18 September 2023 | 13:09

Usut Film Porno di Jaksel, Polisi akan Jemput Paksa Siskaee Besok

Lihat Foto Usut Film Porno di Jaksel, Polisi akan Jemput Paksa Siskaee Besok Wanita yang viral pamer Payudara di Bandara Yogyakarta. (Foto: YouTube)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Polisi mengancam akan menjemput paksa selebgram Siskaeee dan 15 orang yang diduga sebagai pemeran di film porno Jakarta Selatan jika mangkir kembali dari panggilan penyidik, Selasa, 19 September 2023 besok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Siskaeee.

“Surat panggilan kedua sudah kami kirimkan dan diterima. Jika tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka akan kita terbitkan surat periksa penjemputan paksa,” kata Ade Safri, Senin, 18 September 2023.

Untuk diketahui, para pemeran film porno seharusnya diperiksa, Jumat, 15 September 2023 kemarin.

Namun, semuanya mangkir tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Sebanyak 12 orang pemeran wanita terlibat sebagai pemeran film porno, salah satunya Siskaeee.

Wanita lainnnya yaitu berinisial VV, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sedangkan pemeran pria yang terlibat berjumlah lima orang, masing-masing berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Polisi membongkar rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan yang melibatkan artis dan selebgram sebagai pemerannya.

Hingga saat ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah sutradaranya berinisial I.

Empat tersangka lainnya yaitu admin website, pemilik dan juga sebagai produser, kamerawan berinisial JAAS editor berinisial AT, dan sekretaris perusahaan sekaligus pemeran wanita berinisial SE.

Kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya