Jakarta - Video berdurasi 5 menit berisikan Presiden Prabowo Subianto mendukung salah satu calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah menjadi perhatian luas.
Atas video yang beredar luas tersebut, pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut, bahwa tidak ada aturan yang melarang Presiden Prabowo meng-endorse calon.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” kata Hasan Nasbi.
Merespons hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh dalam keterangan pers tertulisnya, Senin, 11 November 2024 menyebut ada perbedaan konstruksi hukum antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan/Pilkada, dalam kaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kampanye.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 299 ayat 1 menyebut bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 9 9 - 3 0 5 ), d e n g a n memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara (pasal 300), serta tidak menggunakan fasilitas negara (pasal 304) kecuali yang menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler (pasal 305).
Sedangkan dalam Pemilihan Kepala Daerah, Undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan bukan Undang-Undang 7 tahun 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 telah jelas, lugas dan tegas disebutkan Pasal 71 ayat 1 “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
"Dengan demikian, apakah tidak ada larangan bagi Pejabat Negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023) dalam Kampanye? Secara jelas, lugas dan tegas, pada bagian kelima Larangan Dalam Kampanye, pasal 71 ayat 1, Pejabat Negara dalam hal ini, Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," terang Rendy Umboh.
"Jadi, benar, bahwa Pejabat ASN dan Pejabat daerah dilarang, anggota TNI/ Polri dilarang, Kepala Desa/Lurah dilarang, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tetapi Pejabat Negara juga tidak luput dan tidak ada pengecualiannya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden," tegasnya.
Rendy mengatakan, telah terjadi mis-direction, terkait arah pembicaraan publik soal video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh akun Instagram ahmadlutfi_official pada Sabtu, 9 November 2024, dengan membangun narasi dan argumentasi soal boleh tidaknya Presiden berkampanye, soal kedudukan Presiden yang juga adalah ketua umum partai, dalam mendukung pasangan calon pada Pilkada 2024.
BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Menteri Hukum Review Total Seluruh Aturan
Dikatakannya, tidak diatur soal izin kampanye Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Kepala Daerah, karena memang tidak ada konstruksi hukumnya sebagaimana Undang-Undang Pemilu (Pasal 299-305 UU 7 tahun 2017), kemana dan kepada siapa harus minta izin, karena seharusnya Presiden dan Wakil Presiden tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Semua Kepala Daerah yang akan terpilih lewat Pemilihan yang Demokratis, melalui Pemilihan serentak tahun 2024, adalah untuk mewujudkan dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), semua ada dalam wilayah pemerintahan yang dibawah kendali Presiden dan Wakil Presiden lewat kementrian-kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Baik dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 (beserta perubahannya) maupun aturan turunannya dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, telah jelas mengatur soal semua subjek hukum, termasuk Presiden selaku Pejabat Negara, untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
"Selain konstruksi hukum di atas, kita diperhadapkan dengan soal etika dan tata pemerintahan yang baik. Ada hal kritis dan krusial soal Video Presiden Prabowo yang diduga melakukan tindakan menguntungkan Pasangan Calon tersebut, bahwa sebegitunya kah Presiden kita diperlakukan? Kelihatan seolah-olah, kehilangan kewibawaan sebagai Presiden, dengan ‘memohon’ hanya untuk kemenangan salah satu Pasangan Calon. Padahal, Publik, masyarakat Indonesia sekarang, bukan lagi 58,6%, 24,9 % atau 16,5%, tetapi 100% adalah Warga Masyarakat Indonesia yang punya Seorang Prabowo Subianto dan Seorang Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, untuk seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh Tanah air Indonesia," urainya.
Ditegaskannya, sejak dilantik 20 Oktober 2024, usai sudah segala perbedaan dengan segala dinamikanya selang Pemilu 14 Februari 2024, yang ada hanya satu Indonesia, dibawah Pemerintahan Prabowo-Gibran, selaku Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) kata Rendy, mengharapkan agar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak ini berlangsung aman, damai, kondusif, jujur dan berkeadilan, keadilan yang memang betul-betul adil bagi semua, sesuai dengan norma yang berlaku. []