News Sabtu, 16 April 2022 | 16:04

UU TPKS Bukti Puan Memiliki Kepedulian Tinggi Terhadap Perempuan

Lihat Foto UU TPKS Bukti Puan Memiliki Kepedulian Tinggi Terhadap Perempuan Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Opsi/Dok DPR RI)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Sejumlah pihak hingga elemen masyarakat menyambut baik pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR, Selasa 12 April 2022.

Sekretaris Pengurus Pusat Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochima misalnya, mengapresiasi DPD dibawah pimpinan Puan Maharani atas pengesahan UU TPKS.

Menurutnya, Puan memiliki sensitivitas dan kepedulian yang tinggi terhadap perempuan. Hal itu tergambar ketika sejak awal pembahasan Puan selalu semangat dan yakin akan RUU ini, sehingga saat pengetokan palu pengesahan Puan hingga menitikkan air mata.

“Waktu paripurna kemarin itu beliau (Puan) terharu dan itu artinya beliau sebagai pemimpin perempuan, sensitivitas dan kepeduliannya terhadap kaum perempuan itu sampai ke hati,” kata Tri Hastuti, kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Dengan disahkannya UU TPKS, kata Tri, maka akan mampu memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual karena selama ini payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual secara jelas dan adil itu memang belum tersedia.

Untuk itu, lanjut Tri, UU TPKS yang telah disahkan dapat menjadi payung hukum dan akan lebih mendukung bagi upaya perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual.

“Perlindungan terhadap hak bagi korban kekerasan seksual dapat lebih terjamin dengan adanya UU ini, baik dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan yang semuanya itu ada di UU TPKS ini dan itu secara jelas semakin menguatkan perlindungan kepada korban-korban kekerasan seksual,” tutur Tri.

Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan, Aisyiyah sejak awal konsen dan turut mengawal dalam proses penyusunan RUU TPKS tersebut. Dimana, ‘Aisyiyah secara intens melakukan pembahasan draft RUU TPKS ini.

“Sejak awal RUU TPKS muncul, hingga satu tahun terakhir Aisyiyah membahas mulai dari pasal per pasal kemudian landasan sosiologisnya, tinjauan akademisnya, semua sisi kita pelajari kemudian dari situ kita memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang ada di draft RUU TPKS,” ungkapnya.

“Masukan tersebut mulai dari isu tentang definisi yang waktu itu kita usulkan tidak perlu didefinisikan tetapi dimasukan dalam unsur-unsur pidananya, kemudian terkait dengan rehabilitasi dan restitusi termasuk bagaimana pelaporan itu tidak dibatasi waktu dan peran aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, itu menjadi beberapa usulan kami beserta banyak catatan lain yang kami berikan dalam rangka menguatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” papar Tri.

Baca juga:

Ngabuburit Ala Atalia Sambil Bagi Sembako dan Bantu Anak Yatim di Bandung

Indonesia Kecam Kekerasan Israel Terhadap Warga Palestina di Masjid Al Aqsa

Terkait beberapa masukan dari ‘Aisyiyah tersebut, Tri menyebut, usulan telah disampaikan secara tertulis kepada pihak legislatif maupun eksekutif.

“Eksekutif melalui Kemenpa, legislatif melalui ketua panja dan ketua-ketua fraksi yang ada di DPR, serta kepada ketua DPR ibu Puan,” jelas Tri.

Kemudian Aisyiyah juga diberikan kesempatan oleh ketua panja untuk menyampaikan masukan secara lisan pada saat pembahasan DIM (Daftar Isian Masalah) yang pada saat itu sedang didiskusikan.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut menurut Tri sudah diterima oleh para pihak terkait dan mendapatkan respon positif atas dukungan yang luar biasa dari ‘Aisyiyah sebagai organisasi masa yang cukup besar.

Masukan Aisyiyah ini disebut sebagai gong atas berbagai masukan bagi RUU TPKS. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya