Jakarta - Selebriti Uya Kuya dilaporkan ke polisi bersama advokat Kamaruddin Simanjuntak atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, lewat konten berupa video di YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan tersebut dilayangkan aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) bernama Julliana, pada Kamis sore, 22 Desember 2022 kemarin.
"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Endra Zulpan, dikutip Opsi pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Dalam konten video yang dipersoalkan, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.
Lewat keterangan di video yang sama, Kamaruddin bahkan dengan gamblang menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Atas pernyataannya itu, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
Baca juga: Laporkan Medina Zein dalam Kasus Penipuan, Uya Kuya Diperiksa Polisi
Baca juga: Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Tak Gentar Dipolisikan
Laporan Julliana terhadap Uya Kuya yang bernama asli Surya Utama dan Kamaruddin, telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. []