Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa vaksin booster sebagai syarat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 tidak adil.
Pasalnya menurut Mufida, selama ini banyak kegiatan yang dilakukan berkerumun di sejumlah wilayah Indonesia, namun tidak mensyaratkan vaksin booster.
"Vaksin booster sebagai syarat mudik ini tidak adil, karena banyak kegiatan yang berkerumun tidak mensyaratkan vaksin booster. Misalnya nonton konser musik, nonton MotoGP, liburan tahun baru, apakah ada syarat selesai vaksin ke 2 dulu? Kebijakan ini tidak adil kalau dijadikan syarat untuk mudik. Kasihan masyarakat sudah 2 tahun tidak pulang kampung," kata Mufida dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan Badan POM dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Menurutnya, saat ini penerima vaksin juga belum merata, masih banyak yang baru selesai mendapatkan vaksin ke dua.
"Kalau untuk mengejar target booster kami setuju, tapi kalau dijadikan syarat untuk mudik kami rasa tidak tepat. Saya berharap pemerintah bisa memikirkan rakyat yang sudah sangat ingin setelah 2 tahun tidak berlebaran bersama keluarga," ujarnya.
Dia menilai, jika ingin mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Ramadan nanti, pemerintah bisa bekerja sama dengan tempat ibadah dan tokoh agama.
"Jadi sesudah tarawih kalau memang vaksin boleh dilakukan pada malam hari, itu kan lebih cepat. Tapi jangan jadikan vaksin persyaratan yang mengancam. Mau pulang kampung saja dipersulit. Banyak yang menyampaikan masukan seperti ini dan kami sampaikan ke pemerintah agar bisa disikapi secara adil, proporsional," tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, DPR sedang membangun rasa kepercayaan masyarakat untuk turut serta mengikuti vaksinasi.
"Jangan jadikan syarat booster ini sebagai momok yang menakutkan, kami sedang merangkul agar masyarakat mau booster," ucap Mufida.[]