Jakarta - Beredar video rekaman CCTV memuat fakta dan kebenaran tentang anak AGH dalam kasus penganiayaan anak korban D oleh pelaku MDS
penasihat hukum anak AGH, Mangatta Toding Allo, mengatakan rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Padahal kata Mangatta, rekaman CCTV itu sudah dipertontonkan di persidangan.
"Video ini terdiri dari 4 bagian yang menunjukkan kebenaran atas fitnah keji terhadap posisi anak AGH,"sebut Mangatta.
Fakta itu diantaranya:
1. Kebenaran yang membantah anak AGH merokok sambil menonton anak korban D dianiaya dengan sadis oleh MDS.
2. Kebenaran yang membantah anak AGH dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan.
3. Kebenaran yang membantah anak AGH secara aktif melakukan perekaman.
4. Kebenaran yang membantah anak AGH tidak menolong anak korban D.
"Keluarga berharap dengan rekaman CCTV ini, kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan didapat oleh anak AGH dan anak korban D," pungkas Mangatta Toding Allo. []