Jakarta - Aparat dari Polda Metro Jaya menanggapi viralnya sebuah foto yang memperlihatkan seorang ibu berhijab tengah membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta, pada Minggu, 26 Juni 2022 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Endra Zulpan mengatakan, saat ini ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tetap dilarang di Indonesia.
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," kata Endra Zulpan, dikutip Opsi pada Selasa, 28 Juni 2022.
Potret viral Ibu Santi mengaku butuh ganja medis untuk pengobatan anaknya. (Foto: Twitter/andienaisyah)
Zulpan menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.
Lantaran itu, kata dia, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang itu amanat dari yang diberikan negara," ucapnya.
"Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang, itu kewenangannya bukan di kita," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan seorang ibu berhijab membawa poster permintaan legalisasi ganja medis, viral di media sosial. Lewat tulisan di poster, ia mengatakan bahwa anaknya membutuhkan pengobatan dengan metode ganja medis.
Baca juga: Foto Ibu Berhijab Butuh Ganja Medis Viral di Media Sosial
Baca juga: DPR Akan Coba Buat Kajian Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
Belakangan diketahui bahwa sosok Ibu berhijab itu bernama Santi. Ia mengaku membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya, Pika, yang mengidap Cerebral Palsy, yakni penyakit kelainan otak yang bisa diobati dengan terapi menggunakan minyak biji ganja. []