Bali - Viral oknum anggota TNI AD Kodim 1611/Badung pukul petugas Shopee di Gianyar Bali. Kini kasus tersebut tengah diselidiki Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto, mengatakan, personel itu berinisial NS berpangkat sersan kepala (Serka).
Tindakan kekerasan yang dia lakukan masih dalam pemeriksaan untuk dilanjutkan secara hukum TNI.
"Ada tindak pidana pemukulan. Dari internal sendiri ini harus diproses hukum. Kemarin sudah diinterogasi di Kodim 1611/Badung karena yang bersangkutan anggota Kodim 1611/Badung. Tadi pagi sudah dibawa ke Denpom untuk proses lanjutan," tegas Totok, dikutib Antara, Sabtu 8 Oktober 2022.
Dia belum menjelaskan lebih jauh sejauh mana kasus tersebut progresnya. Dia juga belum mengetahui pasal apa dan sanksi apa yang dijatuhkan kepada oknum TNI itu.
"Hasilnya masih sama dalam proses pemeriksaan, cuma hukumannya saya tidak tahu pasalnya apa," kata Totok.
Kasus ini berawal dari informasi peristiwa pemukulan di salah satu gudang Shopee di Gianyar.
Kata Totok masalah ini dimulai dari kesalahpahaman antara NS dan korban hingga terjadi pemukulan oleh NS terhadap karyawan dan satpam gudang barang Shopee.
"Awalnya Serka NS melakukan pembelian barang di aplikasi Shopee. Setelah dilakukan pembelian, ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang dipesan. Karena dia tidak tahu men-disorder-nya, ia pun mendatangi gudang yang ada di Gianyar itu untuk mencari solusi," ungkap Totok.
NS yang tiba di lokasi mendapat penjelasan dari pihak keamanan bahwa di situ bukan tempat pengaduan, melainkan gudang ekspedisi. Kesalahpahaman terjadi yang berujung pemukulan.
Korban pemukulan akhirnya melapor ke Kepolisian Resor Gianyar. Kejadian ini diketahui Komandan Unit Intel Kodim 1611/Badung lantas dilaporkan ke Dandim 1611/Badung.
"Dandim memerintahkan untuk memediasi. Hasil mediasi tersebut pertama, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Kedua, si korban mencabut laporan dan ketiga, si pelaku sanggup mengobati atau merawat si korban," kata dia.
Meski berakhir damai, NS tetap menjalani pemeriksaan secara hukum institusi oleh Denpom) Kodam IX/Udayana. []