Jakarta — Surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ramai menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada Kamis, 3 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 itu memicu dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Isi surat tersebut berisi permintaan resmi kepada enam kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa dan satu Konsulat Jenderal untuk mendampingi Agustina Hastarini, yang merupakan istri Maman, dalam kunjungan luar negeri selama dua pekan.
Dalam surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu tertulis bahwa kunjungan Agustina Hastarini dijadwalkan berlangsung sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2025, dengan tujuan sejumlah negara dan kota di Eropa, yakni Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), Milan (Italia), serta Istanbul (Turki).
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan istri menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung," demikian bunyi petikan surat tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian UMKM maupun Menteri Maman Abdurrahman terkait maksud dan biaya kunjungan istri menteri tersebut.[]