Hiburan Sabtu, 24 September 2022 | 12:09

Visinema Laporkan Pembajak Film Mencuri Raden Saleh ke Polisi

Lihat Foto Visinema Laporkan Pembajak Film Mencuri Raden Saleh ke Polisi Poster film Mencuri Raden Saleh. (Foto: Visinema Pictures)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan film Mencuri Raden Saleh ke polisi. Pembajakan, diduga dilakukan oleh sejumlah situs web yang dengan mudah ditemui di laman pencarian Google.

Kuasa hukum Visinema Pictures Muhammad Aris Marasabessy mengatakan, laporan terhadap sejumlah situs web sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 September 2022.

"Kita datang ke sini karena ada pembajakan film. Beberapa website sudah kami laporkan terkait film `Mencuri Raden Saleh`," kata Aris, dikutip Opsi pada Sabtu, 24 September 2022.

Menurut Aris, pembajakan dilakukan dengan cara merekam film yang sedang tayang di bioskop. Hingga saat ini, sudah ada tujuh situs web yang dilaporkan lantaran menayangkan film Mencuri Raden Saleh hasil bajakan.

Kendati begitu, kata Aris, jumlah tersebut masih mungkin akan bertambah lantaran saat ini timnya masih melakukan penelusuran terkait dugaan adanya situs lain yang juga menayangkan film bajakan tersebut.

Suasana press konference film Mencuri Raden Saleh. (Foto: Opsi/Visinema)

Dalam pernyataannya, Aris mengatakan pihak Visinema Pictures sebagai rumah produksi film tersebut tentunya menderita kerugian materiel, namun belum merinci nominalnya.

"Pastinya banyak ya kerugian materielnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar Aris.

Dalam kesempatan itu Aris juga menambahkan pihak Visinema Pictures berharap pihak kepolisian bisa menegakkan hukum soal pembajakan film tersebut.

"Kalau dari Visinema Pictures ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," tuturnya.

Baca juga: Diputar Terbatas, Film Mencuri Raden Saleh Tuai Pujian Warganet

Baca juga: Sinopsis Lengkap Film Mencuri Raden Saleh, Petualangan Geng Pencuri Muda

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia no.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya