Aceh Barat Daya - Vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosa anak di bawah umur oleh Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh disorot anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Zulkarnain anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku geram terhadap putusan (MS) Blangpidie yang memvonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pasalnya, putusan tersebut dinilainya sangat merugikan korban dan menjadi bukti kalau masih lemahnya upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Abdya.
"Vonis MS Blangpidie yang membebaskan terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur tentunya sangat kita sayangkan, karena putusan itu melukai dan tidak berpihak pada korban," kata Zulkarnaini, Senin, 25 Juli 2022.
Zulkarnain mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya yang mengambil langkah tempuh Kasasi. Sebab, katanya, langkah ini memang sudah patut dilakukan demi memenuhi hak korban dan dengan demikian korban mendapat perlindungan hukum yang layak.
"Saya berharap Mahkamah Agung menerima kasasi dari JPU dan menghukum terdakwa sesuai tuntutan jaksa," ucap dia.
Selain itu, Zulkarnain juga mengaku akan terus memantau proses hukum kasus tersebut, sehingga hukum benar-benar ditegakkan. Dan jika bukti-bukti serta fakta hukumnya terbukti maka Kasasi adalah langkah yang tepat dilakukan.
"Kasus ini menjadi perhatian kita, apalagi ini menyangkut soal masa depan korban," katanya. []