Hukum Selasa, 15 November 2022 | 20:11

Vonis Penjara Juni 2020 Hukuman 6 Tahun, Eks Walkot Medan Bisa Bebas Tahun 2023

Lihat Foto Vonis Penjara Juni 2020 Hukuman 6 Tahun, Eks Walkot Medan Bisa Bebas Tahun 2023 Eks Walkot Medan Dzulmi Eldin. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Dijebloskan ke penjara tahun 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan atau OTT, Dzulmi Eldin disebut bakal bebas tahun 2023.

Terungkap lewat Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian, Selasa, 15 November 2022, seperti dilansir dari detik.com.

Menurut dia, Dzulmi Eldin bisa bebas karena sudah menjalani masa hukuman 2/3 tahanan. Eldin dihukum enam tahun penjara.

Selain itu menurutnya, Eldin sudah menyetor Rp 500 juta ke negara sebagai pengganti perkara yang menjeratnya.

Eldin kata Amintas sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat tahun depan. Eldin berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah membayar kewajiban kepada negara.

Eldin terjaring OTT oleh KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Wali Kota Medan 2015-2020 itu ditangkap lantaran menerima suap dari para kepala-kepala dinasnya. 

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan lima orang. Selain Eldin, ada Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Baca juga:

Jokowi Minta MA Beri Efek Jera ke Mafia Hukum dan Koruptor

Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, ajudan Eldin bernama Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Solahuddin.

Wakil Ketua KPK kala itu Saut Situmorang menyebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Eldin untuk menutupi ekses perjalanan dinasnya bersama keluarga, dan jajaran ke Jepang.

Melalui Syamsul, menghubungi beberapa kepala OPD meminta uang untuk diserahkan kepada Eldin.

Kadis PUPR misalnya memberikan Rp 250 juta yang ditransfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta dalam bentuk tunai.

Uang dimaksud kata Saut, sebagai kompensasi atas pengangkatan Isa Ansyari sebagai Kadis PUPR. 

Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan, Sumatra Utara pada Kamis, 11 Juni 2020. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya