News Senin, 23 Mei 2022 | 20:05

Wacana Ganja Medis, Wamenkumham: Kalau untuk Pengobatan Bisa Diakomodasi

Lihat Foto Wacana Ganja Medis, Wamenkumham: Kalau untuk Pengobatan Bisa Diakomodasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: ist).

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan terdapat perdebatan yang sangat berat terkait penggunaan tanaman ganja (cannabis sativa) untuk pengobatan atau medis.

Edward menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Anggota DPR Arsul Sani menyoal sikap pemerintah terkait penggunaan ganja medis.

"Beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja, setelah seorang dokter dari Universitas Oxford bisa mengolah ganja menjadi suatu obat," ucap Edward dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022, dikutip dari Antara.

Baca jugaDPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Menyoal Ganja Medis

Namun, kata Edward, ketika memerhatikan dengan saksama tujuan UU Narkotika yang pertama dan utama, bukan membasmi peredaran gelap narkotika, tetapi menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pengetahuan dan kesehatan.

"Ada aspek kesehatan, sehingga memang tidak menutup kemungkinan kalau ganja dilakukan untuk pengobatan bisa diakomodasi," ujarnya.

Sebelumnya, Arsul Sani mempertanyakan sikap pemerintah menyoal penggunaan tanaman ganja yang diperuntukkan untuk pengobatan atau medis.

Baca jugaPemerintah Paparkan 6 Poin Usulan di RUU Narkotika, Status Ganja Masih Mengerikan

"Banyak usulan dan masukan dari masyarakat terkait ganja untuk pengobatan, saya ingin mengetahui sikap pemerintah seperti apa," kata Arsul.

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa sampai derajat tertentu ganja bisa menjadi bagian dari obat. Sehingga sejauh mana pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.

"Saya sedih juga, kalau terulang lagi kasus-kasus seperti Fidelis di Kalimantan, yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, kemudian diproses pidana, dia masuk penjara dan istrinya meninggal," ucap Arsul mengingatkan.

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya