News Senin, 31 Maret 2025 | 17:03

Wacana Penghapusan SKCK Menuai Pro dan Kontra, Dasco: Nanti Kita Lihat

Lihat Foto Wacana Penghapusan SKCK Menuai Pro dan Kontra, Dasco: Nanti Kita Lihat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dasco menegaskan bahwa ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan ini diterapkan.

"Ya itu ada beberapa pertimbangan, ada yang pro dan kontra kan," ujar Dasco setelah mengunjungi kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Jalan Nusa Indah Raya, Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 31 Maret 2025.

Ia menyebut bahwa kebijakan terkait SKCK harus membawa manfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam sebelum keputusan diambil.

"Nah nanti kita akan lihat mana yang lebih bermanfaat," tambahnya.

Usulan penghapusan SKCK pertama kali muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada kajian akademis dan praktik di lapangan. 

Salah satu alasan utama adalah potensi SKCK dalam menghambat hak asasi warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay, dikutip dari Antara, Senin, 24 Maret 2025.

Nicholay mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah dan menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas. 

Akibatnya, sebagian dari mereka kembali melakukan tindak kriminal dan berakhir kembali di dalam penjara.

"SKCK menjadi hambatan bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan. Bahkan jika mereka bisa memperoleh SKCK, masih ada catatan yang menunjukkan bahwa mereka pernah dipidana, sehingga sulit bagi mereka untuk diterima di dunia kerja," jelasnya.

Menurut Nicholay, penghapusan SKCK akan memberikan kesempatan lebih besar bagi mantan narapidana untuk berkontribusi kembali ke masyarakat tanpa stigma masa lalu yang terus membayangi.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ujarnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya