Hukum Selasa, 02 Agustus 2022 | 22:08

Waduh, Komnas HAM Tunda Keterangan Uji Balistik Polri

Lihat Foto Waduh, Komnas HAM Tunda Keterangan Uji Balistik Polri Jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto: Twitter)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda meminta keterangan uji balistik dari Polri, yang awalnya dijadwalkan Rabu, 3 Agustus menjadi Jumat, 5 Agustus 2022.

"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Anam menilai perubahan jadwal tersebut bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan sekaligus pendalaman data dan fakta dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca jugaPolisi Lamban Usut Kasus Brigadir J, Mahfud: Kalau Ada yang Disembunyikan Akan Terlihat!

Kata Anam, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, kata dia, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir Yosua di Provinsi Jambi.

Selanjutnya, ujar dia, Komnas HAM juga meminta keterangan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, termasuk para dokter terlibat dalam autopsi Brigadir Yosua.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Dipanggil Bareskrim, Ada Apa?

Berikutnya, Komnas HAM memeriksa tujuh orang ajudan dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selanjutnya, pendalaman dan penggalian informasi terkait siber dan digital forensik juga dilakukan Komnas HAM, termasuk 20 rekaman CCTV yang tersebar di 27 titik mulai dari Magelang hingga Rumah Sakit Kramat Jati, serta jejaring komunikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, dari rangkaian proses pemeriksaan tersebut, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan kepada publik terkait kematian Brigadir Yosua karena masih terdapat sejumlah informasi dan keterangan yang dibutuhkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya