Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani membuka Evaluasi Hasil Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting I Tahun 2023, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Siantar, Jumat, 17 November 2023.
Dalam sambutannya, Susanti mengatakan pencapaian target pembangunan kesehatan melalui upaya percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama, dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Dia mengatakan, stunting bukan sekadar masalah perawakan tubuh yang pendek. Namun hasil dari tidak kuatnya asupan gizi yang terjadi secara berkepanjangan dan atau penyakit infeksi yang kronis dan berulang, yang dampak jangka panjangnya dapat mempengaruhi kualitas SDM Indonesia.
Melalui penguatan deteksi dini dan intervensi yang tepat, lanjutnya, baik intervensi spesifik maupun sensitif, secara kolaboratif dan konvergen, diharapkan stunting dapat dicegah.
"Pemerintah di semua level administrasi dengan dukungan dari semua program dan sektor serta mitra dan stakeholders, sangat berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting," kata Susanti.
Konvergensi ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang dilaksanakan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai level desa/kelurahan.
Oleh karena itu, kata dia, audit kasus stunting menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.
Dengan audit, diharapkan dapat menjadi pembelajaran di tiap level administrasi untuk penguatan dan konvergensi program, serta memastikan intervensi spesifik dan sensitif sampai pada sasaran.
Susanti yakin, bila semua intervensi dilaksanakan secara optimal, target stunting 14 persen tahun 2024 secara nasional dan 8,96 persen di tahun 2024 untuk Kota Pematang Siantar, dapat dicapai bersama.
"Oleh karena itu, audit kasus stunting ini penting dilakukan agar seluruh komponen yang tergabung dalam struktur Tim Audit Kasus Stunting yang telah dibentuk, dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, serta dapat bersinergi, dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting," terangnya.
Menurutnya, audit kasus stunting merupakan upaya mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit, termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, dan baduta/balita.
Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 8 dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Ranpasti) terdiri atas beberapa kegiatan prioritas, antara lain audit kasus stunting.
Audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaksanaan audit kasus stunting pada tahapan evaluasi merupakan tahapan akhir setelah identifikasi dan diseminasi audit kasus stunting dilaksanakan.
Tujuan dari tahapan ini adalah mengevaluasi rencana tindak lanjut terhadap kasus yang diaudit, sehingga dapat diketahui sejauh mana kemanfaatan intervensi yang telah dilaksanakan, agar kasus tidak semakin memburuk atau tidak terjadi kasus yang berulang (sama) di satu wilayah, dan program-program yang dilaksanakan dapat di kaji ulang.
"Audit kasus stunting adalah langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan angka stunting. Selain itu, kasus stunting adalah hambatan dari pengembangan sumber daya manusia yang harus kita selesaikan. Karena bagaimanapun pembangunan fisik tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila sumber daya manusia yang ada tidak mumpuni," terang dr Susanti.
Maka dari itu, sambungnya, diharapkan semua merapatkan barisan untuk sama-sama mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dalam aksi nyata demi terciptanya SDM berkualitas di masa depan. Sebab stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Dalam pelaksanaan audit kasus stunting, tim pakar dan tim teknis telah melakukan proses pengkajian kertas kerja audit dan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) terhadap sasaran kasus.
Harapannya seluruh OPD, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), lintas sektor, stakeholders, organisasi, dan masyarakat dapat menindaklanjuti hasil tindak lanjut tersebut melalui program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).
"BAAS adalah gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung kepada keluarga berisiko stunting dan keluarga yang memiliki balita stunting. Jadi, tidak hanya berfokus pada program pemerintah, namun juga BAAS dan program kolaborasi dan sinergitas lainnya," tukasnya.
Susanti menyadari masih banyak hal yang harus dibenahi bersama, terutama dalam hal kolaborasi dan sinergitas yang masih rendah.
Kepada seluruh OPD, TPPS, perangkat kecamatan dan kelurahan agar berperan aktif dan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kota Pematang Siantar. Lakukan inovasi terbaik dan menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan lintas sektor, stakeholders, dan seluruh lapisan masyarakat.
"Untuk tahun 2023 waktu kita hanya tinggal kurang dari dua bulan lagi. Perjuangan mencegah dan menurunkan stunting, tidak akan sulit selama koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang baik dari semua pihak dapat berjalan," ucap Susanti.
Ke depan diharapkan pencegahan dan penurunan stunting dapat terwujud. Sehingga prevalensi stunting di Siantar dapat diturunkan.
Audit kasus stunting dilaksanakan di semua kecamatan se-Kota Pematang Siantar, dengan sasaran: calon pengantin 24 orang, ibu hamil (bumil) 24 orang, ibu pasca melahirkan (bufas) 24 orang, dan bayi dua tahun (baduta) 274 orang.[]