Daerah Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:08

Wali Kota dan Bank Indonesia Rilis Penggunaan KKPD Kota Pematangsiantar

Lihat Foto Wali Kota dan Bank Indonesia Rilis Penggunaan KKPD Kota Pematangsiantar Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani. (Foto: Istimewa)

Siantar - Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Siantar dan PT Bank Sumut merilis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kota Pematangsiantar.

Perilisan KKPD sekaligus High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Pematangsiantar itu berlangsung di KPw BI Siantar, Selasa, 6 Agustus 2024.

"Ini inovasi Pemkot Pematangsiantar untuk terus mengembangkan elektronifikasi atau pembayaran non tunai," kata Susanti sembari mengucapkan selamat atas perilisan KKPD.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pelbagai pihak yang telah bekerja keras untuk penggunaan KKPD. Sebab, lanjutnya, perlu kerja sama, sinergi, dan kolaborasi pihak untuk pelaksanaannya.

Untuk mengefisiensi wujud pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, katanya, terdapat empat sektor yang harus diperhatikan, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Pemerintah Kota (Pemkot) Siantar, sambungnya, menyambut baik adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD.

Demi mendukung percepatan digitalisasi, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan KKPD untuk melaksanakan anggaran dan belanja daerah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan KKPD merupakan terobosan yang memudahkan, membuat aman, dan nyaman, serta mendukung terwujudnya Smart City (Kota Cerdas) di Siantar.

"Hari ini merupakan sejarah Pemkot Pematangsiantar atas launching KKPD. Pemkot Pematangsiantar telah menjawab tuntutan teknologi dan digitalisasi dari pembayaran konvensional menjadi non tunai," tuturnya.

Diketahui, Siantar merupakan daerah ketiga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menggunakan KKPD, setelah Kota Medan dan Kabupaten Simalungun.

Selain itu, Susanti pun mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) mendukung penggunaan KKPD, sehingga penggunaan anggaran lebih efisien dan akuntabel.

Sementara, Kepala Cabang Bank Sumut Pematangsiantar Suhardi Sembiring dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Susanti yang telah memberikan kesempatan kepada PT Bank Sumut untuk menerbitkan KKPD Kota Siantar.

Suhardi menerangkan, dari 34 OPD yang ada di lingkungan Pemkot Pematangsiantar, pihaknya terlebih dahulu menyerahkan KKPD kepada 15 OPD. Selebihnya, yakni 19 OPD lagi, masih dalam proses.

Suhardi juga mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan memfasilitasi pengguna anggaran jika ada kesulitan dalam menggunakan KKPD.

"Selama ini Pemkot Pematangsiantar sangat support terhadap Bank Sumut. Bahkan ada Surat Edaran Wali Kota agar setiap pembayaran yang bersumber dari APBD harus melalui Bank Sumut," ujar Suhardi.

Sedangkan Kepala KPw BI Pematangsiantar Muqorobin menyambut baik peluncuran KKPD Kota Pematangsiantar.

"Ini pencapaian setelah melalui proses panjang. Kota Pematangsiantar menjadi salah satu daerah yang siap menggunakan KKPD," ucap Muqorobin.

Dia mengatakan, di era digitalisasi sekarang ini, sistem pembayaran berubah total. Apalagi hampir semua orang telah menggunakan telepon seluler.

"Tak zamannya lagi pakai uang tunai. Ini fenomena yang harus kita antisipasi sebagai pemangku kepentingan. Jangan sampai terlambat merespons. Masyarakat sudah pakai digital, jangan sampai pemangku kepentingan melayani secara manual," ujarnya.

"Ini lompatan menuju Pematangsiantar Kota Digital. Bank Indonesia Pematangsiantar akan terus men-support Kota Pematangsiantar. Semoga semakin banyak yang menggunakan pembayaran digital," sambung Muqorobin

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar yang juga Sekretaris TP2DD Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring menerangkan, tujuan penggunaan KKPD antara lain, meningkatkan keamanan dalam transaksi, meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya