Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani turut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Selasa siang, 28 November 2023.
Susanti dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut, dan berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana, serta meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
"Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras, keseriusan, dan keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Kota Pematang Siantar," kata Susanti.
"Selain pelakunya ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, barang bukti juga dimusnahkan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Pemerintah Kota Pematang Siantar akan senantiasa bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen terkait untuk menanggulangi dan memberantas tindakan yang melawan hukum. Kami sangat mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini akan dapat menjauhkan masyarakat dari kejahatan tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya," tukasnya.
Dia mengatakan, salah satu progres Pemko adalah menciptakan kondisi atau atau situasi kondusif, aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kondisi keamanan Siantar, lanjutnya, harus menjadi acuan bersama untuk tetap siaga dalam hubungan persahabatan, siaga dalam pergaulan, siaga dalam keluarga, dan siaga dalam masyarakat serta lingkungan di mana pun berada.
"Keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab kita semua agar dapat dinikmati bersama. Hal tersebut juga menjadi pijakan bagi kita dalam rangka menjalankan seluruh program pembangunan di Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengajak semua pihak untuk senantiasa mendukung program-program pembangunan Pemko, utamanya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Precisely Sitepu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya merupakan barang terlarang, baik untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan.
"Sabu-sabu ini harganya Rp1 juta untuk 1 gram. Ini ada 140 gram, jadi totalnya Rp 140 juta," tutur Jurist seraya menunjuk tumpukan barang bukti sabu-sabu di atas meja.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, lanjutnya, merupakan batang yang digunakan sebagai sarana tindak pidana kejahatan. Sesuai isi putusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan ini wajib dilaksanakan. Salah satunya menuju Pematang Siantar Bebas Narkoba," ucap Jurist.
Adapun yang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 47 perkara di Kejari Siantar. Untuk narkotika ada 36 perkara yang terdiri atas 140 gram sabu-sabu dan 3,15 kilogram ganja.
Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) ada 4 perkara pencurian, terdiri atas 2 buah gunting, 1 buah tang, dan 1 buah tas sandang.
Sedangkan perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Katibum) ada 7 perkara, yakni 6 perkara perjudian dan 1 perkara penyedia jasa prostitusi (mucikari) dengan barang bukti handphone, pulpen, serta lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, termasuk oleh Susanti sebagai saksi.[]