Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023, Pengantar Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Sidang DPRD Siantar .
Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar Eka Hendra.
Susanti dalam sambutannya mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keuangan Daerah.
Di Pasal 161 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; serta keadaan darurat.
Selanjutnya Pasal 162 ayat (1) menyatakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Ia melanjutnya, Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 yang telah disusun, merupakan bagian dari upaya Pemko Siantar dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang sistematis, yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
"Hal tersebut mengisyaratkan pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian berbagai program yang menjadi prioritas nasional, prioritas Provinsi Sumatera Utara, dan prioritas daerah Kota Pematang Siantar," kata Susanti.
APBD Kota Pematang Siantar TA 2023, lanjutnya, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023, dan telah berjalan selama dua triwulan pada TA 2023.
"Seiring dengan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kota Pematang Siantar telah melakukan dua kali perubahan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023," ujarnya.
Penerbitan kedua Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2022 tersebut, sambung dr Susanti, disusun dengan memedomani lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahan APBD, melalui ketetapan kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan, baik di tingkat nasional atau daerah.
Dan apabila pergeseran tersebut dilakukan sebelum Perubahan APBD, maka pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda Perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah Perubahan APBD, maka dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.
"Kami berharap kepada dewan yang terhormat, agar tetap bersemangat dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, sebagai wujud nyata komitmen kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat, dan selanjutnya segera melakukan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," tukasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Kota Siantar TA 2023 yang disampaikannya dapat dibahas guna mendapat tanggapan dan masukan dari DPRD. Demikian juga dalam dinamika pembahasan lebih lanjut.
"Kami berharap tanggapan, kritik, dan saran yang membangun dari dewan yang terhormat yang ditujukan untuk penyempurnaannya," tuturnya.
Dengan demikian, sambungnya, Pengantar Nota Atas Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dapat dibahas lebih lanjut, dengan harapan berkomitmen tetap menjalin kerja sama.
"Sehingga pembahasan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dapat berjalan dengan baik, benar, dan tepat waktu. Sehingga dapat memperoleh kesepakatan untuk disahkan menjadi dokumen KUA-PPAS P-APBD TA 2023," katanya.
"Semoga apa yang kita laksanakan hari ini, benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematang Siantar," ucap Susanti menambahkan.[]